Sistem pemerintahan
bergereja adalah pilihan yang ditentukan oleh pengalaman historis sebuah
gereja. Jadi pemilihan sistem (stelsel) bagi sebuah gereja bersifat kontekstual–sangat ditentukan oleh konteks kesejarahan dan pengalaman gereja yang
memilihnya. Maka semua sistem adalah baik bagi gereja yang memilihnya. Sehingga
tidak relevan memperdebatkan sistem mana yang paling baik dari antara
sistem-sistem yang ada. Tidak ada sistem yang sempurna. Setiap sistem memiliki
kelebihan dan kekuarangannya sendiri. Yang penting untuk dimengerti dan
disadari adalah bagaimana konsekuansi-konsekuansi dari penggunaan sistem itu
dalam kehidupan bergereja. Sebab sistem itu begitu dipilih, dia akan menjadi
semacam mindset sebuah institusi bergereja.
Sistem pemerintahan gereja, secara umum, dapat dibagi menjadi tiga kelompok
besar, yaitu kongregasional (congregational), episkopal (episcopal) dan
presbiterian (prebyterian). Namun dalam prakteknya ada beberapa bentuk
variasi penggabungan dari sistem-sistem yang ada. Sehingga terkadang sulit bagi
kita untuk mengidentifikasi secara spesifik sistem apa yang diterapkan oleh
suatu gereja, karena dalam beberapa hal mereka menganut episkopal tetapi pada
aspek-aspek tertentu mereka akan menggunakan sistem yang lain.
GKSBS yang merupakan gereja lokal
yang mandiri menganut sistem Pemerintahan Gereja (secara teologis) adalah Kristokrasi, dan sebagai organisasi yang
bersifat/ berbentuk gereja pemerintahan gereja GKSBS adalah “Prebisterial
Sinodal” yang didalamnya menekankan pentingnya kebersamaan dalam hal dana
sesuai amanat musyawarah Majelis Sesinode 1987 dan Sidang I Sinode GKSBS.
Prebisterial
Sinodal yang diartikan menurut GKSBS adalah gereja pada dasarnya dipimpin oleh Tuhan Yesus Kristus
yang pelaksanaanya dilakukan oleh orang-orang yang berjabatan gerejawi
(Presbiter) yang melaksanakan fungsi kepemimpinannya dalam gereja secara bersama-sama (Sinode). Bila suatu jemaat tidak memiliki pendeta sendiri, pendeta
konsulen yang dari sesama gereja lainnya akan menjalankan tugas kependetaan itu.
Dalam Tata Gereja GKSBS Pasal 10
Pejabat Gerejawi adalah Penatua, Diaken dan Pendeta yang berfungsi melayani dan memperlengkapi gereja dan
anggotanya untuk mewujudkan persekutuan dan melaksanakan tugas pengutusannya. Di dalam
penjelasan atas Tata Gereja GKSBS disebutkan bahwa Jabatan
Diaken, Penatua dan Pendeta mempunyai kedudukan yang sama.
***
Referensi:
Tata Pemerintahan Gereja#Ditulis oleh: @ankgoro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar