Senin, 18 Februari 2013

SIDANG TERBUKA MAJELIS BERSAMA ANGGOTA JEMAAT TAHUN 2013

MELAYANI DENGAN HATI DALAM RUMAH BERSAMA


Sabtu (16/02) bertempat di GKSBS Kurotidur wilayah pelayanan MT telah dilaksanakan Sidang Terbuka Majelis bersama Anggota Jemaat Tahun 2013. Diikuti oleh 40 orang peserta sidang berjalan dengan lancar dan tertib.

Sidang terbuka ini merupakan implementasi pasal 7 ayat 106 tata Gereja & Tata Laksana GKSBS tentang persidangan gerejawi. Sidang ini  merupakan sarana bagi Majelis Jemaat dan badan-badan pembantu dan Badan Pemeriksa Keuangan Jemaat untuk menyampaikan hasil kerja selama tahun 2012 dan menyampaikan rencana program kerja pada tahun 2013.

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Pekerja Jemaat (MPJ) GKSBS Kurotidur yang terbagi menjadi 4 sesi sidang yaitu :
Sidang I : Laporan program Kerja tahun 2012
Sidang II : Evaluasi program 2012
Sidang III : Rencana Pogram kerja tahun 2013
Sidang IV : Lain-lain & Penutup

Dalam sidang ini juga dilaksanakan penjemaatan bahwa Tahun 2013 ini merupakan tahun perak GKSBS Kurotidur karena tahun ini genap 25 tahun berdiri dan berkembang menjadi Jemaat Tuhan di Kabupaten Bengkulu Utara. Dengan tema besar “Melayani Dengan Hati dalam Rumah Bersama, GKSBS Kurotidur tetap berkomitmen untuk melayani Tuhan Yesus Kristus dengan hati yang penuh hikmat kebijaksanaan dan kasih untuk bersama-sama saling membangun, menguatkan dan berbagi.

Info lebih lanjut: Ketua Majelis Dkn. Susilo Admojo Hp. 0852 7956 8987, Sekretaris MPJ Pdt. C. Saito 0813 67508409
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

:: Download file laporan lengkap disini: Laporan Tahunan GKSBS Kurotidur 2012 ::

Selasa, 12 Februari 2013

SISTEM PEMERINTAHAN GEREJA GKSBS



Sistem pemerintahan bergereja adalah pilihan yang ditentukan oleh pengalaman historis sebuah gereja. Jadi pemilihan sistem (stelsel) bagi sebuah gereja bersifat kontekstual–sangat ditentukan oleh konteks kesejarahan dan pengalaman gereja yang memilihnya. Maka semua sistem adalah baik bagi gereja yang memilihnya. Sehingga tidak relevan memperdebatkan sistem mana yang paling baik dari antara sistem-sistem yang ada. Tidak ada sistem yang sempurna. Setiap sistem memiliki kelebihan dan kekuarangannya sendiri. Yang penting untuk dimengerti dan disadari adalah bagaimana konsekuansi-konsekuansi dari penggunaan sistem itu dalam kehidupan bergereja. Sebab sistem itu begitu dipilih, dia akan menjadi semacam mindset sebuah institusi bergereja.

Sistem pemerintahan gereja, secara umum, dapat dibagi menjadi tiga kelompok besar, yaitu kongregasional (congregational), episkopal (episcopal) dan presbiterian (prebyterian). Namun dalam prakteknya ada beberapa bentuk variasi penggabungan dari sistem-sistem yang ada. Sehingga terkadang sulit bagi kita untuk mengidentifikasi secara spesifik sistem apa yang diterapkan oleh suatu gereja, karena dalam beberapa hal mereka menganut episkopal tetapi pada aspek-aspek tertentu mereka akan menggunakan sistem yang lain.

GKSBS yang merupakan gereja lokal yang mandiri menganut sistem Pemerintahan Gereja (secara teologis) adalah Kristokrasi, dan sebagai organisasi yang bersifat/ berbentuk gereja pemerintahan gereja GKSBS adalah “Prebisterial Sinodal” yang didalamnya menekankan pentingnya kebersamaan dalam hal dana sesuai amanat musyawarah Majelis Sesinode 1987 dan Sidang I Sinode GKSBS.

Prebisterial Sinodal yang diartikan menurut GKSBS adalah gereja pada dasarnya dipimpin oleh Tuhan Yesus Kristus yang pelaksanaanya dilakukan oleh orang-orang yang berjabatan gerejawi (Presbiter) yang melaksanakan fungsi kepemimpinannya dalam gereja secara bersama-sama (Sinode). Bila suatu jemaat tidak memiliki pendeta sendiri, pendeta konsulen yang dari sesama gereja lainnya akan menjalankan tugas kependetaan itu.

Dalam Tata Gereja GKSBS Pasal 10 Pejabat Gerejawi adalah Penatua, Diaken dan Pendeta yang berfungsi melayani dan memperlengkapi gereja dan anggotanya untuk mewujudkan persekutuan dan melaksanakan tugas pengutusannya. Di dalam penjelasan atas Tata Gereja GKSBS disebutkan bahwa Jabatan Diaken, Penatua dan Pendeta mempunyai kedudukan yang sama.


***


Referensi:
Tata Pemerintahan Gereja

#Ditulis oleh: @ankgoro