Selasa, 12 Februari 2013

SISTEM PEMERINTAHAN GEREJA GKSBS



Sistem pemerintahan bergereja adalah pilihan yang ditentukan oleh pengalaman historis sebuah gereja. Jadi pemilihan sistem (stelsel) bagi sebuah gereja bersifat kontekstual–sangat ditentukan oleh konteks kesejarahan dan pengalaman gereja yang memilihnya. Maka semua sistem adalah baik bagi gereja yang memilihnya. Sehingga tidak relevan memperdebatkan sistem mana yang paling baik dari antara sistem-sistem yang ada. Tidak ada sistem yang sempurna. Setiap sistem memiliki kelebihan dan kekuarangannya sendiri. Yang penting untuk dimengerti dan disadari adalah bagaimana konsekuansi-konsekuansi dari penggunaan sistem itu dalam kehidupan bergereja. Sebab sistem itu begitu dipilih, dia akan menjadi semacam mindset sebuah institusi bergereja.

Sistem pemerintahan gereja, secara umum, dapat dibagi menjadi tiga kelompok besar, yaitu kongregasional (congregational), episkopal (episcopal) dan presbiterian (prebyterian). Namun dalam prakteknya ada beberapa bentuk variasi penggabungan dari sistem-sistem yang ada. Sehingga terkadang sulit bagi kita untuk mengidentifikasi secara spesifik sistem apa yang diterapkan oleh suatu gereja, karena dalam beberapa hal mereka menganut episkopal tetapi pada aspek-aspek tertentu mereka akan menggunakan sistem yang lain.

GKSBS yang merupakan gereja lokal yang mandiri menganut sistem Pemerintahan Gereja (secara teologis) adalah Kristokrasi, dan sebagai organisasi yang bersifat/ berbentuk gereja pemerintahan gereja GKSBS adalah “Prebisterial Sinodal” yang didalamnya menekankan pentingnya kebersamaan dalam hal dana sesuai amanat musyawarah Majelis Sesinode 1987 dan Sidang I Sinode GKSBS.

Prebisterial Sinodal yang diartikan menurut GKSBS adalah gereja pada dasarnya dipimpin oleh Tuhan Yesus Kristus yang pelaksanaanya dilakukan oleh orang-orang yang berjabatan gerejawi (Presbiter) yang melaksanakan fungsi kepemimpinannya dalam gereja secara bersama-sama (Sinode). Bila suatu jemaat tidak memiliki pendeta sendiri, pendeta konsulen yang dari sesama gereja lainnya akan menjalankan tugas kependetaan itu.

Dalam Tata Gereja GKSBS Pasal 10 Pejabat Gerejawi adalah Penatua, Diaken dan Pendeta yang berfungsi melayani dan memperlengkapi gereja dan anggotanya untuk mewujudkan persekutuan dan melaksanakan tugas pengutusannya. Di dalam penjelasan atas Tata Gereja GKSBS disebutkan bahwa Jabatan Diaken, Penatua dan Pendeta mempunyai kedudukan yang sama.


***


Referensi:
Tata Pemerintahan Gereja

#Ditulis oleh: @ankgoro

Tidak ada komentar:

Posting Komentar